Penerapan Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Anak di Polres Metro Bekasi

Sri Mulyani Hasan, Zenny Rezania Dewantary

Abstract


Mediasi penal dilaksanakan di lingkup Polres Metro Bekasi sebagai metode diversi untuk anak berkonflik dengan hukum (ABH) terkait perkara kekerasan seksual (KS). Sanksi terhadap KS yang dilakukan oleh anak tidak diatur secara khusus dalam KUHP. Untuk memberikan perlindungan terhadap ABH, maka pemerintah mengaturnya di dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak UU SPPA). UUSPPA memberikan amanat untuk penyelesaian tindak pidana oleh ABH agar mengutamakan konsep keadilan restoratif melalui metode diversi. Namun dalam UUSPPA terdapat syarat untuk diversi. Hal ini bisa membuat ada perlakuan berbeda terhadap anak pelaku tindak pidana KS yang ancaman pidananya di atas 7 tahun sehingga tidak dapat melalui proses diversi. Polres Metro Bekasi menerapkan mediasi penal sebagai usaha perwujudan keadilan restoratif untuk ABH yang tidak memenuhi syarat diversi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris untuk melakukan kajian terhadap justifikasi implementasi pelaksanaan mediasi penal, yang masih belum memiliki landasan hukum kuat (baru berupa hukum in concreto jika dibandingkan dengan diversi), dalam lingkup Polres Metro Bekasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi penal efektif dalam menangani kasus tindak pidana KS oleh anak di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Polres Metro Bekasi dapat mencapai keadilan restoratif yang melindungi hak anak berhadapan dengan hukum dan hak korban dari tindak pidana KS yang terkait.

Full Text:

PDF

References


Buku

Arief, B.N. (2008). Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Diluar Pengadilan. Semarang:

Pustaka Magister. (2005). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Kencana Prenada

Yuwono, I. D. (2015). Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Yogyakarta: Medpress Digital.

Hadi, S. (2010). Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa

Pemidanaan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Rahmadi, T. (2011). Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: Rajawali Press, 2011.

Syukur, F. A. (2001). Mediasi Perkara KDRT (kekerasan Dalam Rumah Tangga): Teori dan Praktek di Pengadilan Indonesia. Bandung: Penerbit Mandar Maju.

Waluyo, B. (2001). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Dewantary, Z.R. (2016). Keadilan Restoratif dan Pembatasan Diversi Pada Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Veritas et Justitia, (2)2, 303-326, doi: https://doi.org/10.25123/vej.v2i2.2269

Kristiani, M. (2014). Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 3(3), 371-382 doi: 10.24843/JMHU.2014.v03.i03.p02

Kustiwinarsih, Pangaribuan, P. & Roziqin. (2019). Penyelesaian Perkara Tindak Pidana kekerasan Seksual Terhadap Anak Melalui Mediasi Penal Oleh Penyidik Pada Satuan Reserse Kriminal Polres Balikpapan. Jurnal Projudice, 1(1), 83-99.

Piangkaan, N. (2017). Penerapan Mediasi Penal Dalam Penanganan Tindak Pidana Di dalam Pendekatan Keadilan Restoratif Di Kota Manado. Jurnal Elektronik Bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Unsrat, 5(8), 175-188, doi:

https://doi.org/10.35796/les.v5i8.18120

Raharjo, A. (2008). Mediasi Sebagai basis dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Jurnal Mimbar Hukum Universitas Gadjah Mada, 20(1), 91-109, doi: https://doi.org/10.22146/jmh.16316

Rochmah, K.U. & Nuqul, F.L. (2015). Dinamika Psikologis Anak Pelaku Kejahatan Seksual. Jurnal Psikolog Tabularasa, 10(1), h. 89-102

Rozah, U. (2010). Membangun Konstruksi Politik Hukum Mediasi penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana. Jurnal Masalah-Masalah Hukum Universitas Diponegoro, 39(3), 281-295, doi: 10.14710/mmh.39.3.2010.281-296

Sari, I.P. (2017). Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Sesama Jenis. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 6(1), 22-42, doi: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v6i1.1842

Siregar, E., Rakhmawaty, D., & Siregar, Z.A. (2020). Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan, Realitas Dan Hukum. Progresif: Jurnal Hukum Universitas Bangka Belitung, XIV(1), 1-14 doi: https://doi.org/10.33019/progresif.v14i1.1778

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem

Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak yang telah dirubah dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang

Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Wawancara

Hasil wawancara dengan IPTU Eko Setianto, Kepala unit PPA Polres Metro Bekasi, pada tanggal 21 januari 2021 di ruang unit PPA Polres Metro Bekasi




DOI: http://dx.doi.org/10.33021/ph.v5i2.4716

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Problematika Hukum



View My Stats

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.