Perlindungan Hukum Pekerja yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk Mengambil Jaminan Hari Tua (JHT) Sebelum Berusia 56 Tahun dalam Permenaker 2/2022
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Hukum
Indonesia. Undang Undang Dasar Republik Indonesia. 1945.
Indonesia. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. 2002.
Indonesia. Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2003.
Indonesia. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 2004.
Indonesia. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 2011.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. 2015.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Pembaruan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. 2015.
Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 2015.
Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Pembayaran Jaminan Hari Tua. 2022.
PBB. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. 1948.
Buku
Efendi, Jonaedi Efendi. “Kamus Istilah Hukum Populer”. Jakarta: Kencana. 2016.
Internet
BPJS Ketenagakerjaan. “Sejarah – BPJS Ketenagakerjaan”. diakses pada 27 Februari 2022. https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/sejarah.html.
Dewan Jaminan Sosial Nasional. “Jaminan Hari Tua”. Terbit pada 8 Januari 2021. Diakses pada 28 Februari 2022. https://www.djsn.go.id/sjsn/program-sjsn/ jaminan-hari-tua.
DOI: http://dx.doi.org/10.33021/ph.v5i2.4717
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Problematika Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.