Pengaruh persepsi wajib pajak dan sanksi denda terhadap kepatuhan pajak kendaraan bermotor (Undang-undang LLAJ No. 22, 2009)

Annisa Mutiara Pratiwi, Whereson Siringoringo

Abstract


The research aims to determine taxpayer’s perception regarding the implementation of traffic and road transportation law No. 22 of 2009, specifically article 74, paragraphs (2) and (3), which pertain to the deletion of motor vehicle identity data and fines for motor vehicle taxpayer compliance in Bekasi regency. This study employs a quantitative approach with the population consisting of motor vehicle taxpayers registered at the Bekasi regency samsat office. A non-probability sampling method is used with a sample size of 160 respondents, and data collection is conducted through questionnaires. The data analysis method employed is multiple linear regression with the assistance of SPSS version 24 software. The research results indicate that taxpayers' perceptions of the implementation of traffic and road transportation law No. 22 of 2009, article 74, paragraphs (2) and (3), significantly influence motor vehicle taxpayer compliance, and fine sanctions also have a significant impact on motor vehicle taxpayer compliance.


Keywords


law No. 22 of 2009 article 74 paragrphs (2) and (3); sanctions; tax payer complience

Full Text:

PDF

References


Andrian, A., & Kertahadi, S. (2014). Analisis pengaruh persepsi kegunaan, persepsi kemudahan, dan sikap penggunaan terhadap minat perilaku penggunaan billing system (studi pada wajib pajak kantor pelayanan pajak pratama Malang Utara. Jurnal Mahasiswa Perpajakan, 3(1), 1-10.

Anggoro, D. D. (2017). Pajak daerah dan restribusi daerah. Malang: UB Press.

Chandra, I. W., Harini, I. G., & Sumirta, I. N. (2017). Psikologi landasan keilmuan. Yogyakarta: Andi.

Daerah, P. (2015). Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang pajak kendaraan bermotor. Jakarta: Pemerintah Daerah.

Herman, S., & Garniwa, I. (2007). Perilaku organisasional. Yogyakarta: Graha.

Hermawan, A., & Yusran, H. L. (2017). Penelitian bisnis pendekatan kuantitatif. Depok: Kencana.

Hidayat, N. (2015). Corporate tax risk management. Jakarta: Gramedia.

Ilhamsyah, R., Endang, M. G., & Dewantara, R. Y. (2016). Pengaruh pemahaman dan pengetahuan wajib pajak tentang peraturan perpajakan, kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor (Studi samsat kota Malang). Jurnal Mahasiswa Perpajakan, 8(1), 1-9.

Indonesai, P. R. (2007). Undang-undang No.28 tahun 2007, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Indonesia, P. R. (2009). Undang-undang No.22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Indonesia, P. R. (2016). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, nomor 55, tahun 2016 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Ivancevich, J., Konopaske, R., & Matteson, M. (2006). Prilaku dan manajemen organisasi. Jakarta: Erlangga.

Kurniawan, R. (2020, January 14). Blokir STNK yang mati 2 tahun resmi berlaku, kendaraan jadi barang rongsokan. Retrieved January 25, 2022, from https://otomotif.kompas.com: https://otomotif.kompas.com

Mardiasmo. (2013). Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi Offset.

Maulana, A. (2019, December 30). Blokir identitas pada STNK yang mati 2 tahun berlaku 2020? Retrieved January 25, 2022, from https://otomotif.kompas.com.

Maulana, A. (2019, July 12). Ini yang dimaksud STNK mati 2 tahun. Retrieved Maret 18, 2022, from https://otomotif.kompas.com.

Nevid, J. S. (2017). Psikologi konsep dan aplikasi. Bandung: Penerbit Nusa Media.

Nurmantu, S. (2005). Pengantar perpajakan. Jakarta: Granit.

Pemerintah, D. (2016, February 24). Jenis-jenis pajak daerah. Retrieved January 10, 2022, from bapenda.jabarprov.go.id

Pohan, C. A. (2013). Manajemen perpajakan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Putra, I. M., & Jati, I. K. (2017). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di kantor bersama samsat Tabanan. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayan, 18(1), 557-586.

Robbins, & P., S. (1996). Perilaku organisasi. Jakarta: Prehallindo.

Rustiyaningsih, S. (2011). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Widya Warta, 2(1), 44-54.

Rusyidi, M., & Nurhikmah. (2018). Pengaruh sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dimoderasi budaya Bugis Makassar pada kantor pelayanan pajak Makassar Selatan. Amnesty:Jurnal Riset Perpajakan, 1(2), 78-93.

Sari, R. V., & Susanti, N. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (pkb) di unitpelayanan pendapatan provinsi(uppp) Kabupaten Seluma. Ekombis Review, 2(1), 63-78.

Savitri, F., & Nuraina, E. (2017). Pengaruh sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di kantor pelayanan pajak pratama Madiun. Equilibrium, 5(1), 45-54.

Simangunsong, K. (2016). Implementasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan di kota Pontianak Timur. Publika, 5(1), 1-15.

Sugiyono. (2007). Statistika untuk penelitian. Bandung: Alfabeta.

Syaputra, R. (2019). Pengaruh persepsi wajib pajak atas penerapan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018 dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi. Jurnal Magister Akuntansi Trisakti, 6(2), 121-144.

Syarlis, M. F., & Octavia, P. A. (2018). Analisis pengaruh sanksi dan penertiban pajak kendaraan bermotor terhadap efek jera wajib pajak dengan watak wajib pajak sebagai pemoderasi. AkMen Jurnal ilmiah, 15(2), 351-366.

Wardani, D. K., & Rumiyatun. (2017). Pengaruh pengetahuan wajib pajak kesadaran wajib pajak, sanksi pajak kendaraan bermotor, dan sistem samsat drive thru terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Jurnal Akuntansi, 5(1), 15-24.

Widnyani, I. A., & Suardana, K. A. (2016). Pengaruh sosialisasi, sanksi dan persepsi akuntabilitas terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. E-Junrnal Akuntansi, 16(3), 176-220.




DOI: http://dx.doi.org/10.33021/jaaf.v7i2.4596

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Mailing Address

Jl. Ki Hajar Dewantara, Kota Jababeka, Cikarang Baru, Bekasi 17550 - Indonesia

Mail Address

jaaf@president.ac.id

 

ISSN 2580-1791 (Print)

ISSN 2615-8051 (Online)

View My Stats

flag

 

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

JAAF (Journal of Applied Accounting and Finance) is indexed in: