SANKSI HUKUM BAGI KEPALA DAERAH YANG TERBUKTI MELAKUKAN PERZINAHAN
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Ali, Chidir . 2005. Badan Hukum. Bandung: Alumni.
Lamintang. 1990. Delik-delik Khusus: Tindak Pidana-tindak pidana yang Melanggar Norma-norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan. Bandung: Mandar Maju.
Sahetapy dan B. Mardjono Reksodiputro. 1989. Parados dalam Kriminologi. Jakarta: Rajawali.
Santoso, Lukman dan Yahyanto. 2016. Pengantar Ilmu Hukum. Malang: Setara Press.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2014. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Sudarto. 1990. Hukum Pidana I. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Tutik, Titik Triwulan. 2006. Pengantar ilmu Hukum. Jakarta: Prestasi Pustakarya.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah Dan/Atau Wakil Kepala Daerah
DOI: http://dx.doi.org/10.33021/ph.v3i2.763
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Problematika Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.