TANGGUNG JAWAB KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA SEHUBUNGAN PENDAFTARAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK YANG TIDAK MELAKUKAN PENGECEKAN DOKUMEN AKTA JAMINAN FIDUSIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
Abstract
Full Text:
PDFReferences
H. Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, 2007, hlm. 60.
Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horizontal (Suatu Konsep Dalam Menyongsong Lahirnya Lembaga Hak Tanggungan), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996, hlm 8.
Fred B.G Tumbuan, Mencermati Pokok-Pokok Undang-Undang Fidusia, Media Notariat Nomor VII, Jakarta, 2000, hlm 18.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1996, hlm. 1.
Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994, hlm. 2.
Munir Fuady, Jaminan Fidusia, Cetakan Kedua Revisi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003, hlm.19.
J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak-hak Jaminan Kebendaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, hlm. 3.
Tan Kamelo, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan, Alumni, Bandung, 2006, hlm. 40.
Oey Hoey Tiong, Fidusia Sebagai Jaminan Unsur-Unsur Perikatan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985, hlm. 39.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik.
DOI: http://dx.doi.org/10.33021/ph.v3i2.762
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Problematika Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.