ANTARA KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM: KONFLIK YUDISIAL MAHKAMAH AGUNG –MAHKAMAH KONSTITUSI (STUDI KASUS PENINJAUAN KEMBALI)
Abstract
Full Text:
PDFReferences
A. Buku & Jurnal Agung Maulidi, Mohammad, Problematika Hukum Implementasi Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Perspektif Negara Hukum, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 4, Vol. 24, (Oktober 2017): 535 – 557. Alexy, Robert, Legal Certainty and Correctness, Ratio Juris 28, 2015. Allika Devi, Zaskia, Kajian Yuridis Upaya Peninjauan Kembali Lebih Dari Satu Kali Terhadap Asas Litis Finiri Oportet Dalam Perkara Pidana [skripsi], Surakarta, Universitas Muhammadiyah Surakarta. Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI dan Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, 2004.
Asshiddiqie, Jimly, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Konstitusi Pers, 2009. Baso Ence, Irianto Negara Hukum dan Hak Uji Konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi: Telaah terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi, Bandung: Alumni, 2008. Chakim, Luthfi, Mewujudkan Keadilan Melalui Upaya Hukum Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 2, (Juni 2015).
Fauzan, Uzair, Prasetyo, Heru, John Rawls, A Theory of Justice (terjemahan), Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006. Gumbira, Seno Wibowo, Problematika Peninjauan Kembali dalam Sistem Peradilan Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pasca Sema RI No. 7 Tahun 2014 (Suatu Analisa Yuridis dan Asas-Asas Dalam Hukum Peradilan Pidana), Jurnal Hukum & Pembangunan 46 No. 1 (2016): 106-119. Herri Swantoro, Efa Laela Fakhriah, dan Isis Ikhwansyah, “Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Kedua Kali Berbasis Keadilan dan Kepastian Hukum,” Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 29, No.2, (Juni, 2017). Huda, Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 2001.
Isra Saldi, Titik Singgung Wewenang Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi, Makalah disampaikan dalam Seminar “Titik Singgung Wewenang antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi”, Jakarta: Mahkamah Agung, 2014. Malik, Telaah Makna Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi yang Final dan Mengikat, dalam Jurnal Konstitusi, Volume 6, Nomor 1, April 2009
Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty,1993.
P. Hadi, Sudharto, Dimensi Hukum Pembangunan, Semarang: UNDIP, 2002. Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2000. Rahardjo, Satjipto, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009. B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 16/PUU-VIII/2010.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 34/PUU-XI/2013.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 66/PUU-XIII/2015.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 45/PUU-XIII/2015.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1980 tentang Peninjauan Kembali Putusan yang telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana. C. Internet Institute Criminal Justice Reform, “Berdasarkan Tiga Putusan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung harus segera mencabut SEMA No 7 Tahun 2014”, https://icjr.or.id/berdasarkan-tiga-putusan-
mahkamah-konstitusi-mahkamah-agung-harus-segera-mencabut-sema-no-7-tahun-2014/, diakses pada 13 Desember 2019. Oliver Purba, David, Setelah PK Ditolak MA, Ahok Tak Bisa Mengajukan Lagi, https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/26/18212901/setelah-pk-ditolak-ma-ahok-tak-bisa-mengajukan-lagi, diakses pada 15 Desember 2019.
DOI: http://dx.doi.org/10.33021/ph.v4i2.1719
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Problematika Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.