HUBUNGAN KOMUNIKASI POLITIK DENGAN HUKUM TATA NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Hendra Sudrajat

Abstract


ABSTRAK. Perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara sangat dinamis yang ditandai dengan peristiwa hukum ketatanegaraan sejak Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri. Pada etape keempat sejarah Republik ini berawal dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 masuk ke pemerintahan Orde Lama, Orde Baru, hingga Orde Reformasi tahun 1998 telah mengalami gelojak komunikasi politik yang berdampak kepada gelombang demokrasi yang berujung pada reformasi demokrasi dan pemilihan umum. Peristiwa peralihan kekuasaan tersebut, bukan hanya peristiwa politik, melainkan peristiwa hukum tata negara. Dalam ilmu hukum tata Negara terdapat dua struktur ketatanegaraan yakni pertama supra struktur politik yakni segala sesuatu yang berkaitan dengan alat kelengkapan negara berupa kedudukan, kekuasaan, wewenangnya yang diatur dalam konstitusi negara. Kedua infra struktur politik meliputi lima aspek yakni partai politik, golongan kepentingan atau interest group, komunikasi politik, golongan penekan atau pressure group dan tokoh politik atau political figure. Salah satu infra struktur politik adalah komunikasi politik yang menjadi bagian terpenting dalam mengawal demokrasi melalui penyelenggaraan pemilihan umum yang salah satu tahapannya adalah kampanye. Relevansi kajian hukum tata negara sebagai bagian ilmu hukum dan kajian ilmu komunikasi sebagai bagian kajian ilmu sosial dan ilmu politik menjadi menarik dikaji baik secara teoritis dan empiris. Dalam kajian teoritis hukum tata Negara memiliki hubungan dengan ilmu sosial dan ilmu politik. Dalam kajian empris hukum tata Negara memberikan kontribusi keilmuan dalam membangun tatanan berdemokrasi dan berpolitik secara kontitusional, begitupun dengan ilmu komunikasi memberikan kontribusi terhadap membangun pola komunikasi politik yang beretika dan tidak melanggar peraturan perundangan-undangan. Realitasnya kemudian memerlukan pengkajian secara mendalam terhadap relevansi hukum tata negara dengan ilmu komunikasi yang indikatornya dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Pemilihan umum memiliki variabel komunikasi politik dalam membangun popularitas dan elaktabilitas dalam memperoleh suara rakyat secara signifikan. Rakyat memiliki peran sentral dalam proses komunikasi politik dalam menerima pesan dalam bentuk janji dan program konstestan pemilihan umum ketika kelak terpilih. Disinilah peran strategis komunikasi politik dalam melahirkan hasil pemilihan umum yang berintegritas dan konstitusional sehingga terjadilah koneksitas antara ilmu komunikasi dengan hukum tata dengan pemilihan umum dalam proses komunikasi politik

Kata Kunci : Komunikasi, Hukum Tata Negara dan Pemilihan Umum


Full Text:

PDF

References


Astawa, I. G. P., & Na’a, S. (2009). Memahami ilmu negara dan teori Negara. Rafika Aditama: Bandung.

Assidiqie, Jimly. 2006. Pengantar Hukum Tata Negara. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Jakarta.

Cangara, Hafied. 2009. Komunikasi Politik, Konsep, Teori dan Strategi. Rajawali Pers: Jakarta.

Detik.com

Mufid, Muhammad. 2015. Etika dan Filsafat Komunikasi. Prenadamedia Group: Jakarta

Sumadiria, A.S. Haris. 2016. Hukum dan Etika Media Massa. Panduan Pers, Penyiaran, dan Media Siber. Simbiosa Rekatama Media: Bandung.

Tabroni, Roni. 2012. Komunikasi Politik Pada Era Multi Media. Simbiosa Rekatama Media: Bandung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


President University Communication Studies

Jalan Ki Hajar Dewantara Jababeka, Cikarang, Bekasi 17550

Ph. (021) 8910 9762-63; Fax (021) 8910 9768; E-mail: shihab@president.ac.id