Fenomena ‘Pengantin Pesanan’ Indonesia dengan Tiongkok Pasca Keluarnya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang No. 21 Tahun 2007

Rindi Yuli Elfia Sova

Abstract


‘Pengantin pesanan’ Indonesia dengan Tiongkok merupakan salah satu modus perdagangan orang melalui perkawinan yang diperantarai ‘mak comblang’ yang melibatkan perempuan Indonesia dengan laki-laki Tiongkok dimana praktiknya dengan cara ditipu, dipalsukan identitasnya, dan menyebabkan korban mengalami eksploitasi. Alur dari ‘pengantin pesanan’, laki-laki Tiongkok memesan kepada ‘mak comblang’ dengan memberikan sejumlah uang untuk dicarikan istri diluar Tiongkok. Hal ini dikarenakan pandangan laki-laki Tiongkok tentang perempuan di negaranya lebih sedikit akibat kebijakan satu anak dan terdapat syarat pernikahan berupa san zi yi ben (rumah, mobil, pendidikan, dan uang) yang harus dipenuhi laki-laki Tiongkok apabila ingin menikahi perempuan Tiongkok. Akan tetapi, tidak semua laki-laki Tiongkok mampu memenuhi syarat-syarat tersebut terlebih dari pedesaan. Kondisi ini yang kemudian mengarahkan pada praktik ‘pengantin pesanan’ sebab dinilai lebih murah daripada memenuhi san zi yi ben. Indonesia telah membentuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang No. 21 Tahun 2007 sebagai komitmen Indonesia terhadap dunia internasional dalam memberantas perdagangan orang. Melalui undang-undang tersebut, Pemerintah Indonesia melihat adanya praktik perdagangan orang dalam ‘pengantin pesanan’ sehingga kasus tersebut telah menyalahi aturan pernomaan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007. Namun, Pemerintah Tiongkok melihat bahwa ‘pengantin pesanan’ adalah perkawinan sah sebab terdapat bukti yang menguatkan pernikahan tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan faktor-faktor yang menyebabkan ‘pengantin pesanan’ masih terjadi setelah adanya Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 adalah efektivitas hukum yang rendah sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku dan pengaruh budaya patriarki dari lingkungan masyarakat. Kendala penanganan ‘pengantin pesanan’ disebabkan adanya perbedaan pandangan Pemerintah Indonesia dengan Tiongkok dalam memandang ‘pengantin pesanan’. 

 

 


Keywords


Pengantin Pesanan, Perdagangan Orang, UU No. 21 Tahun 2007, Indonesia, Tiongkok

Full Text:

PDF

References


Referensi:

Buku

Acosta, Luis, Rodriguez-Ferrand, Graciela, Soares, Eduardo, Ahmad, Tariq, Zhang, Laney, Sadek, George, Feikert-Ahalt, Clare, Papademetriou, Theresa, Boring, Nicolas, Gesley, … Constance. (2016). Training Related to Combating Human Trafficking in Selected Countries. 5080. http://www.law.gov

Jurnal Artikel

Arjani, N. L. (2007). Feminisasi Kemiskinan dalam Kultur Patriarki. Jurnal Studi Gender Srikandi, 6(1), 1–10.

Bastari, G. R. (2018). Global : Jurnal Politik Internasional Budaya Patriarki dan Lokalisasi Norma Pemberantasan Perdagangan Manusia di Indonesia. 20(1). https://doi.org/10.7454/global.v20i1.282

ChinaPowerTeam. (2023). How Severe Are China’s Demographic Challenges? ChinaPower Project. https://chinapower.csis.org/china-demographics-challenges/

CNN INDONESIA. (2019). Komnas Perempuan Diminta Awasi TPPO Pengantin Pesanan. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190626181720-20-406721/komnas-perempuan-diminta-awasi-tppo-pengantin-pesanan

Hakiki, B. N. N., & Rijal, N. K. (2022). UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENANGANI KASUS MAIL ORDER BRIDE DI INDONESIA. JURNAL NOKEN: ILMU-ILMU SOSIAL, 8(1), 145–159. https://doi.org/https://doi.org/10.33506/

Husnah, W. (2016). Efek kebijakan satu anak terhadap kehidupan perempuan di tiongkok: sebuah ironi. 2–12.

Husnah, W., Siscawati, M., & Pamungkas, C. (2021). Perempuan Indoneisa Dalam Proses Pengambilan Keputusan Menjadi Pengantin Pesanan Ke Tiongkok : Perspektif Interseksionalitas Dan Otonomi Relasional. Jurnal Kajian Wilayah, 12(1), 25. https://doi.org/10.14203/jkw.v12i1.849

Ichioka, Y. (1980). Amerika Nadeshiko: Japanese Immigrant Women in the United States, 1900-1924. Pacific Historical Review. https://doi.org/https://doi.org/10.2307/3638905

Kurniawidyarini, B. N. (2021). PEMIDANAAN PENGGUNAAN PENGANTIN PESANAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PERDANGANGAN ORANG. Jurnal Penelitian Hukum Vol. 1, No. 4, Nopember (2021), 1(4), 34–45.

Lessy, Z. (2006). Pengantin Pesanan Pos (Mail Order Bride): Modus Operandi Human Trafficking di Indonesia. In Musãwa Jurnal Studi Gender dan Islam (Vol. 4, Issue 3, p. 337). https://doi.org/10.14421/musawa.2006.43.337-358

Sarker, S., Chakraborty, S., Tansuhaj, P. S., Mulder, M., & Dogerlioglu-Demir, K. (2013). The “mail-Order-Bride” (MOB) phenomenon in the cyberworld: An interpretive investigation. ACM Transactions on Management Information Systems, 4(3), 1–43. https://doi.org/10.1145/2524263

Syahrullah. (2022). Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking). Jurnal Hukum Legalita, 2(2), 170–185. https://doi.org/10.47637/legalita.v2i2.529

Toule, E. R. M. (2020). Kebijakan Kriminal Terhadap Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 7. https://doi.org/10.32503/mizan.v9i1.1049

Yoteni, A. A. (2021). Upaya Pemerintah Indonesia Dalam Menangani Kasus Perdagangan Orang: Studi Kasus Pengantin Pesanan (Mail-Order Brides) Indonesia–China. Papua Journal of Diplomacy and International Relations, 1(1), 1–14. https://doi.org/10.31957/pjdir.v1i1.1669

Webpage

Kemlu. (2019). Kejahatan Lintas Negara. Kemlu.Go.Id. https://kemlu.go.id/portal/id/read/89/halaman_list_lainnya/kejahatan-lintas-negara

Lendong, L. G. N. (2020). Komnas Perempuan: Korban TPPO Bermodus Perkawinan Pesanan di Masa Covid-19 Cenderung Meningkat. Tribunnews.Com. https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/29/komnas-perempuan-korban-tppo-bermodus-perkawinan-pesanan-di-masa-covid-19-cenderung-meningkat

Maulana, V. (2019). Pesan Pengantin asal Indonesia, Orang China Berani Bayar Rp400 Juta. Sindonews.Com. https://daerah.sindonews.com/artikel/sumut/4837/pesan-pengantin-asal-indonesia-orang-china-berani-bayar-rp400-juta

McCarthy, C. (2016b). WHY did men and women marry spouses they had never met? Smithsonian National Postal Museum. https://postalmuseum.si.edu/research-articles/go-west-young-woman/why-did-men-and-women-marry-spouses-they-had-never-met

Medistiara, Y. (2020). Kisah Miris Pengantin Pesanan China: Alami Kekerasan Seks-Gaji Dipotong. DetikNews.Com. https://news.detik.com/berita/d-5079036/kisah-miris-pengantin-pesanan-china-alami-kekerasan-seks-gaji-dipotong

Permadi, A. (2020). Disidang Secara Virtual, Terdakwa Kasus Pengantin Pesanan Divonis 5 Tahun Penjara. Kompas.Com. https://regional.kompas.com/read/2020/03/26/23254111/disidang-secara-virtual-terdakwa-kasus-pengantin-pesanan-divonis-5-tahun

McCarthy, C. (2016a). Go West, Young Woman! An Exploration of Mail-order Brides in America. Smithsonian National Postal Museum. https://postalmuseum.si.edu/research-articles/go-west-young-woman

McCarthy, C. (2016b). WHY did men and women marry spouses they had never met? Smithsonian National Postal Museum. https://postalmuseum.si.edu/research-articles/go-west-young-woman/why-did-men-and-women-marry-spouses-they-had-never-met

Medistiara, Y. (2020). Kisah Miris Pengantin Pesanan China: Alami Kekerasan Seks-Gaji Dipotong. DetikNews.Com. https://news.detik.com/berita/d-5079036/kisah-miris-pengantin-pesanan-china-alami-kekerasan-seks-gaji-dipotong

Permadi, A. (2020). Disidang Secara Virtual, Terdakwa Kasus Pengantin Pesanan Divonis 5 Tahun Penjara. Kompas.Com. https://regional.kompas.com/read/2020/03/26/23254111/disidang-secara-virtual-terdakwa-kasus-pengantin-pesanan-divonis-5-tahun

Permenkes, 2009. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Perdagangan orang,Terutama Perempuan dan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009, 1.

Plantika, Y. (2019). Faktor penyebab perdagangan orang di wilayah hukum Polres Malang Kota Factors of causes of trafficking people in the Malang City Police area. Dialektika, 14(1), 9–15.

Rachmawati. (2019). Fenomena Pengantin Pesanan, Dijanjikan Hidup Nyaman hingga Dipekerjakan oleh Suami di China. Kompas.Com. https://regional.kompas.com/read/2019/08/06/19054041/fenomena-pengantin-pesanan-dijanjikan-hidup-nyaman-hingga-dipekerjakan-oleh?page=all

Rachmawati. (2020). Cerita Perempuan Pengantin Pesanan China: Saya Cuma Bisa Cari Rebung di Hutan (2). Kompas.Com. https://regional.kompas.com/read/2020/01/23/08380091/cerita-perempuan-pengantin-pesanan-china--saya-cuma-bisa-cari-rebung-di?page=all

Sinombor, S. H. (2019). Nestapa “Pengantin Pesanan” di Perantauan. Kompas.Id. https://www.kompas.id/baca/utama/2019/09/25/kuncinya-penegakan-hukum-dan-edukasi-kepada-masyarakat?status=sukses_login&status=sukses_login&utm_source=kompasid&utm_medium=login_paywall&utm_campaign=login&utm_content=https%3A%2F%2Fwww.kompas.id%2Fbaca%2Futa

Suryasumirat, R. A. S. A. (2019). Kawin Pesanan Ala China, Modus Dagang Orang Bermahar Jutaan? Liputan6.Com. https://www.liputan6.com/global/read/4037015/kawin-pesanan-ala-china-modus-dagang-orang-bermahar-jutaan#google_vignette

United Nations. (2000). United Nations Convention against Transnational Organized Crime and the Protocols Thereto. United Nations Treaty Collection. http://www.unodc.org/unodc/en/treaties/CTOC/index.html%5Cnhttps://treaties.un.org/pages/viewdetails.aspx?src=ind&mtdsg_no=xviii-12-a&chapter=18〈=en#EndDec%5Cnhttps://treaties.un.org/Pages/ViewDetails.aspx?src=TREATY&mtdsg_no=XVIII-12&chapter=18〈=e

Utama, A. (2020). Pengantin pesanan China: Pengakuan para perempuan Indonesia yang masih “terperangkap” di China. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51218024

Utomo, A. P. (2020). Pengakuan Pengantin Pesanan di China: 2 Kali Menikah, Sering Dipukuli. Kompas.Com. https://pemilu.kompas.com/read/2020/01/22/18352151/pengakuan-pengantin-pesanan-di-china-2-kali-menikah-sering-dipukuli

Report

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). (2020). Laporan Tahunan 2020 Pengantin Pesanan “Mengungkap Realita Perempuan Korban Trafiking Pengantin Pesanan.”




DOI: http://dx.doi.org/10.33021/aegis.v8i1.4875

Refbacks



Copyright (c) 2024 AEGIS : Journal of International Relations

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.