DISPUTE SETTLEMENT ON THE OWNERSHIP OF TRADEMARK WITH SIMILARITY (CASE STUDY BETWEEN GUDANG GARAM VS GUDANG BARU)
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Bibliography
Agus Budi Riswandi dan Syamsudin, 2004. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada)
Gautama Sudargo, 1993. Hukum Merek di Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti)
Lindsey Tim, 2005. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, (Bandung: P.T. Alumni)
Mahmud Peter Marzuki, 2008. Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Kencana Pranada Media Group)
Saidin OK, 2004. Aspek Hukum Kekayaan Intelektual, (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada)
Wibosono Kunto, 2004. Penyelesaian Sengketa Merek Menurut Hukum Positif Indonesia, (Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia)
Yahya Harahap 1996. Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 1992, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti)
Yuhassarie Emmy, 2005. Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya, (Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum)
Court Verdict:
Decision District Court Surabaya Number 04 / HKI-MEREK / 2013 / PNNIAGA.SBY
Internet:
Asap, “Sengketa Merek Gudang Garam Kalahkan Gudang Baru” http://news.detik.com/read/2013/11/04/121259/2403175/10/sengketa-merek-gudang-garam-kalahkan-gudang-baru accessed on Juni 19, 2016.
Akulda. Menang Lawan Gudang Garam http://www.kaskus.co.id/thread/545c827a96bde60b0b8b456b/menang-lawan-gudang-garam-yusril-rokok-gudang-baru-punya-segmen-konsumen-sendiri/ diakses pada tanggal 22 November 2017
Klinik, Arti Persmaan Pada Pokoknya dalam UU Merek http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt560aad4d30945/arti-persamaan-pada-pokoknya-dalam-uu-merek diakses pada tanggal 23 November 201
DOI: http://dx.doi.org/10.33021/ph.v3i1.652
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Problematika Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.