PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN OLEH KOPERASI
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Badrulzaman, Mariam Darius. 1994. Aneka Hukum Bisnis. Alumni Bandung: Bandung.
Burhanuddin. 2010. Prosedur Mudah Mendirikan Koperasi. Pustaka Yustisia: Jakarta.
Hadisoeprapto, Hartono. 1984. Pendaftaran Tanah Indonesia.Liberty:Yogyakarta.
H.S., Salim. 2008. Perkembangan Hukum Kontrak Innaminaat di Indonesia. Sinar Grafika.
Hasibuan, Malayu S.P.1990. Ekonomi Pembangunan dan Perekonomian Indonesia. CV. Amico : Bandung.
Muhammad, Abdulkadir. 2000. Hukum Perjanjian. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Muljadi, Kartini – Gunawan Widjaja. cetakan ke -3 2008. Hak Tanggungan Kencana Prenada Media Group: Jakarta.
ND, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Rasyid , Abdul dkk. 2006. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan. Kencana Prenada Media Group: Jakarta.
Salim , Abdul dkk. 2005. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan. Kencana: Jakarta.
Salim, H. 2003. Hukum Kontrak. Sinar Grafika: Jakarta.
Subekti. 1998. Pokok-Pokok Hukum Perdata. PT.Citra Aditya Bakti: Bandung
Sudarsono, dan Edilius . 1996. Koperasi dalam Teori dan Praktek. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
B. Perundang – Undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
C. Website
http://mellyanadewi.blogspot.com/2011/11/jenis-jenis-koperasi-dan-penjelasan-nya.html, diakses pada hari minggu, 2 Desember 2012
http://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/perjanjian-kredit-dan-pengakuan-hutang/, diakses pada hari kamis, 24 Januari 2013 pukul 15.12
DOI: http://dx.doi.org/10.33021/ph.v2i1.560
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Problematika Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.