PUBLIC PERSPECTIVE ON JUSTICE IN THE PROCESS OF DETAINING SUSPECTS BY INVESTIGATORS

Parlindungan Satria, Robert Pangihutan Radjagoekgoek

Abstract


Humans as legal subjects have rights and obligations in the eyes of the law, having consequences in every action taken by them. The law of criminal procedure (KUHAP) in Indonesia is contained in Law No.8 of 1981, KUHAP, in Article 1 Number 21 where detention is process in the criminal justice system which aims to prevent the perpetrator of a criminal offense from escaping from the place where the perpetrator committed the criminal offense. The research analyses the application of process detention of person who has been named as suspect by investigators does not meet justice from community point of view, because the legal certainty of detention is not equally applied to the community. The case of alleged molestation committed by suspect DC in Bandung and the case of alleged premeditated murder by suspect PC. The suspects have fulfilled all the elements of detention in KUHAP, but the investigators still did not make legal efforts to detain them. The method used is a qualitative approach. Based on the results of the research, the existing detention rules in KUHAP have not evenly provided justice for the community and legal certainty, because the existing legal rules are still multi-interpretation in their application.

Keywords: Detention,Investigator, Justice


Full Text:

PDF

References


Journals

Dewi, Shafira Chandra, “ Penahanan Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana”. Jurnal Studi Hukum Pidana, Vol 1 No 1 2021.

Djufri , Darmadi, “ Proses Pemeriksaan Perkara Di Muka Persidangan Pada Dakwaan Tindak Pidana Dan Benda Sitaan Dalam Proses Peradilan”. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Vol 20, No.1,2022.

Books

Asshiddiqie, Jimly, et al, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, (Jakarta, Sekretariat Jenderal Kepaniteraan 2012)

Badriyah Khaleed, Panduan Hukum Acara Pidana, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2014)

Fitri Wahyuni, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, (Tangerang Selatan: PT. Nusantara Persada Utama, 2017).

Prasetyo, Ridwan Eko , Hukum Acara Pidana, (Bandung: Cv Pustaka Setia, 2015)

Internet

Merdeka.Com, “ Sambangi Kantor Polisi, Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Pencabulan DI Bandung Di Tahan”,

https://www.merdeka.com/peristiwa/sambangi-kantor-polisi-kuasa-hukum-korban-minta-pelaku-pencabulan-di-bandung-ditahan.html. Diakses pada 8 Januari 2023.

Suara.Com, “ Julianto Eka Putra Tak Ditahan, Arist Merdeka SIrait Curigai Ada Yang Janggal”,

https://www.suara.com/entertainment/2022/07/06/191803/julianto-eka-putra-tak-ditahan-arist-merdeka-sirait-curigai-ada-yang-janggal. Diakses pada 8 Januari 2023.

CNN. Indonesia, “ Putri Candrawati Tak Ditahan Karena Alasan Kemanusiaan”,

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220901065634-12-841708/putri-candrawathi-tak-ditahan-karena-alasan-kemanusiaan. Diakses pada 9 Januari 2023.

CNN. Indonesia, “ Polri Soal 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak: Ditahan: Masih Berproses”,

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221020193049-12-863397/polri-soal-6-tersangka-tragedi-kanjuruhan-tak-ditahan-masih-berproses. Diakses pada 10 Januari 2023.

Detik News, “ Daftar Pasal Jerat Tersangka Kanjuruhan Salah Satunya Soal Kealpaan”,

https://news.detik.com/berita/d-6334077/daftar-pasal-jerat-tersangka-kanjuruhan-salah-satunya-soal-kealpaan. Diakses pada 10 Januari 2023.

Lintas. Ide, “ PC Tidak Ditahan, Menyakiti Rasa Keadilan Ditengah Masyarakat”,

https://www.lintaside.com/nasional/pr-4044398174/pc-tidak-ditahan-menyakiti-rasa-keadilan-ditengah-masyarakat. Diakses pada 10 Januari 2023.

Serambinews.Com, “ Seorang Ibu Ditahan Usai Dilaporkan Anak Kandung Ke Polisi, Gara-Gara Pakaian Berujung Pertengkaran”, https://aceh.tribunnews.com/2021/01/08/seorang-ibu-ditahan-usai-dilaporkan-anak-kandung-ke-polisi-gara-gara-pakaian-berujung-pertengkaran, Diakses Pada tanggal 11 Januari 2023.

Merdeka. Com, “ Setuju Putri Candrawathi Tak Ditahan, YLBHI Ingatkan Polri Adil Dengan Wanita Lainnya”,

https://www.merdeka.com/peristiwa/setuju-putri-candrawathi-tak-ditahan-ylbhi-ingatkan-polri-adil-dengan-wanita-lainnya.html. Diakses pada 12 Januari 2023.

LBH, “PENGAYOMAN” Universitas Katolik Parahyangan, “ Kapan Penegak Hukum Dapat Melakukan Penahanan ? “, https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/kapan-penegak-hukum-dapat-melakukan-penahanan/. Diakses pada 12 Januari 2023.

AyoBandung.Com, “ Kasus Pencabulan, Polisi Tetapkan David Cahyadi Jadi Tersangka”, https://www.ayobandung.com/bandung/pr-79696259/kasus-pencabulan-polisi-tetapkan-david-cahyadi-jadi-tersangka. Diakses pada 12 Januari 2023.

Merdeka.Com, “ Kapolri : PC Diperiksa Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J Pekan Ini”,

https://www.merdeka.com/peristiwa/kapolri-pc-diperiksa-sebagai-tersangka-pembunuhan-brigadir-j-pekan-ini.html. Diakses pada 12 Januari 2023.

Legal Documents:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.(Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.(Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81).

Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235).

Research Results

Muhammad Aslansyah, “ Studi Ajaran Hans Kelsen Tentang Pure Theory Of Law Ditinjau Dari Perspektif Keadilan”, Mahasiswa PPkn FIS Universitas Negeri Makassar, 2022.

Jamin Ginting, “ Kejahatan Korporasi Dan Kejahatan Dunia Maya”. PPT, Jakarta: Program Studi Magister Hukum Universitas Pelita Harapan, 2022, Hal. 3.




DOI: http://dx.doi.org/10.33021/ph.v6i1.5150

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Problematika Hukum



View My Stats

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.