Penerapan Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Anak di Polres Metro Bekasi
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Buku
Arief, B.N. (2008). Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Diluar Pengadilan. Semarang:
Pustaka Magister. (2005). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Kencana Prenada
Yuwono, I. D. (2015). Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Yogyakarta: Medpress Digital.
Hadi, S. (2010). Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa
Pemidanaan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Rahmadi, T. (2011). Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: Rajawali Press, 2011.
Syukur, F. A. (2001). Mediasi Perkara KDRT (kekerasan Dalam Rumah Tangga): Teori dan Praktek di Pengadilan Indonesia. Bandung: Penerbit Mandar Maju.
Waluyo, B. (2001). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
Dewantary, Z.R. (2016). Keadilan Restoratif dan Pembatasan Diversi Pada Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Veritas et Justitia, (2)2, 303-326, doi: https://doi.org/10.25123/vej.v2i2.2269
Kristiani, M. (2014). Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 3(3), 371-382 doi: 10.24843/JMHU.2014.v03.i03.p02
Kustiwinarsih, Pangaribuan, P. & Roziqin. (2019). Penyelesaian Perkara Tindak Pidana kekerasan Seksual Terhadap Anak Melalui Mediasi Penal Oleh Penyidik Pada Satuan Reserse Kriminal Polres Balikpapan. Jurnal Projudice, 1(1), 83-99.
Piangkaan, N. (2017). Penerapan Mediasi Penal Dalam Penanganan Tindak Pidana Di dalam Pendekatan Keadilan Restoratif Di Kota Manado. Jurnal Elektronik Bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Unsrat, 5(8), 175-188, doi:
https://doi.org/10.35796/les.v5i8.18120
Raharjo, A. (2008). Mediasi Sebagai basis dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Jurnal Mimbar Hukum Universitas Gadjah Mada, 20(1), 91-109, doi: https://doi.org/10.22146/jmh.16316
Rochmah, K.U. & Nuqul, F.L. (2015). Dinamika Psikologis Anak Pelaku Kejahatan Seksual. Jurnal Psikolog Tabularasa, 10(1), h. 89-102
Rozah, U. (2010). Membangun Konstruksi Politik Hukum Mediasi penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana. Jurnal Masalah-Masalah Hukum Universitas Diponegoro, 39(3), 281-295, doi: 10.14710/mmh.39.3.2010.281-296
Sari, I.P. (2017). Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Sesama Jenis. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 6(1), 22-42, doi: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v6i1.1842
Siregar, E., Rakhmawaty, D., & Siregar, Z.A. (2020). Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan, Realitas Dan Hukum. Progresif: Jurnal Hukum Universitas Bangka Belitung, XIV(1), 1-14 doi: https://doi.org/10.33019/progresif.v14i1.1778
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak yang telah dirubah dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Wawancara
Hasil wawancara dengan IPTU Eko Setianto, Kepala unit PPA Polres Metro Bekasi, pada tanggal 21 januari 2021 di ruang unit PPA Polres Metro Bekasi
DOI: http://dx.doi.org/10.33021/ph.v5i2.4716
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Problematika Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.