WEWENANG DIREKSI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH (PERSERODA) TIDAK TERLEPAS DARI PERAN SERTA ORGAN PERSEROAN
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Ibrahim, Jhonny. 2005. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cetakan ke 4. Malang: Bayumedia Publishing
Daniri, Mas Acmad. 2006. Sambutan Ketua Komite Nasional Kebijakan Good Corporate Governance, Dalam pedoman Good Corporate Governance.
Mohammad Sadi. 2016. Hukum Perusahaan di Indonesia. Jakarta: Penerbit Kencana
Muryanto taruno Yudho, 2017. Tata Kelola BUMD, Malang:Penerbit Intrand Publishin
Pramono, Nindyo. 2019. Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti Bandung.
Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Nomor 10 Tahun 1962, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Nomor 106 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Nomor 244 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245);
Peraturan Pemerintah :
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Nomor 305 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6173);
Peraturan Menteri :
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387)
Permendagri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD (Lembaran Negara Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara Nomor 700)
Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah
DOI: http://dx.doi.org/10.33021/ph.v5i1.4420
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Problematika Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.